Dengan demikian, total ada sebanyak 22 tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya.
Dari 22 orang yang telah ditetapkan jadi tersangka terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 12 warga sipil.
Baca juga: Projo Tak Terima Budi Arie Disudutkan terkait Kasus Judi Online Komdigi: Ada Enggak Aliran Dananya?
Modus Pencucian Uang Bandar Judi Online
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan akan menelusuri aliran dana bandar judi online melalui money changer.
Hal ini menyusul terungkapnya oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerima uang pelicin untuk membuka blokir situs judi online.
“Transaksi menggunakan money changer adalah salah satu modus atau tipologi pencucian uang, yang bertujuan memutus jejak transaksi,” ungkap Ivan saat dihubungi.
Ivan menjelaskan pada prinsipnya bahwa Komdigi melakukan identifikasi rekening-rekening penampungan deposit perjudian online yg selanjutnya disampaikan kepada OJK untuk diblokir.
OJK selanjutnya meminta bank untuk memblokir dan melaporkan Laporam Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
Sehingga data pelaporan LTKM yang masuk ke PPATK terkait perjudian online, sebagian besar adalah data yang informasinya diperoleh dari Komdigi.
Dari proses tersebut tidak ada istilah mengelabuhi antar institusi, ini lebih pada modus para oknum.
Akan tetapi dengan adanya pengungkapan kasus di Komdigi menyebabkan penanganan perjudian online menjadi parsial dan tidak menyeluruh.
Penyedia Jasa Keuangan juga semestinya wajib lapor ke PPATK sesuai UU No 8/2010.
PPATK juga tidak memeoleh laporan transaksi keuangan karena sebagian melalui money changer.
“Pasti (akan kita terlusuri aliran dana),” ungkap Ivan. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap 3 DPO Bandar Situs Judi Online yang Dilindungi Oknum Komdigi, Uang Rp 600 Juta Disita