Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

3 Mafia Judi Online yang Dibekingi Pegawai Komdigi Ditangkap, Ini Peran hingga Modus Pencucian Uang

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga tersangka mafia judi online yang dibekingi oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (16/11/2024).

TRIBUNWOW.COM - Kasus judi online yang melibatkan belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), memasuki babak baru.

Terbaru, Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka lain mafia judi online ini,  Sabtu (16/11/2024).

Selain menangkap tiga tersangka, pihak kepolisian juga menyita uang Rp 600 juta dari tangan bandar judi online yang dilindungi pegawai komdigi.

Polda Metro Jaya menyita uang senilai Rp 600 juta dari bandar judi online yang dilindungi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Peran 3 Tersangka

Baca juga: 1 Pegawai Komdigi Masih Buron Kasus Judi Online di Luar 18 Tersangka, Siap Diganjar Pasal Berlapis

Tersangka baru kasus judi online ini adalah  B, BK, dan HF.

Ketiganya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Menurut keterangan pigak kepolisian, tiga tersangka ini adalah pengelola situs judi online agar tidak diblokir oleh Komdigi.

"Dari tangan para tersangka, kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaranya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (16/11/2024).

"Peran dari B, BK, HF yang telah kami tangkap adalah mengelola ribuan web judi online agar tidak terblokir," kata Wira.

Wira mengungkapkan ketiga tersangka yang baru diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras.

"Selanjutnya kami juga akan melakukan pendalaman dan tracing lebih lanjut terhadap aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka," katanya.

Ia mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka yang masih buron serta mengumpulkan barang bukti berbekal alat bukti, serta keterangan para tersangka yang telah ditangkap.

Polisi pun saat ini masih memburu tiga tersangka yang sudah masuk dalam Daftar pencarian Orang (DPO).

Ketiganya yakni berinisial A alias M, J, dan BS.

"Kalau DPO sekarang masih ada 3, masih ada 3 lagi," ucap Wira.

Halaman
12