TRIBUNWOW.COM - Terungkap sejumlah fakta mengejutkan terkait video asusila guru dan siswi madrasah (setingkat SMA) di Gorontalo yang viral di media sosial.
Diketahui, saat ini, sang guru berinisial DH (57) telah ditetapkan sebagai tersangka asusila, dengan korban yang masih di bawah umur, tepatnya berusia 16 tahun.
Selain jalinan asmara yang terjadi sejak 2022, rupanya DH sengaja mengincar korban karena statusnya yang yatim piatu.
Berikut enam fakta terbaru terkait viral video asusila guru dan siswinya di Gorontalo:
Direkam di Rumah Teman
Terungkap, lokasi perbuatan asusila guru dan siswi tersebut adalah di rumah temannya.
Adapun teman korban ini merekam video asusila itu pada 6 September 2024 secara diam-diam.
Meski berstatus teman, perekam tidak satu sekolah dengan korban serta pelaku.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," ujar Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Kamis (26/9/2024).
Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Asusila Guru dan Siswi Gorontalo, Sengaja Direkam sebagai Bukti ke Istri Sah
Korban Diincar karena Yatim Piatu
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman menyebut DH sengaja merayu siswinya yang sudah tidak memiliki orangtua atau yatim piatu.
Mengetahui kondisi korban yang tidak memiliki orangtua, DH kemudian berupaya membuat siswinya nyaman.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," ujar Deddy, dikutip dari TribunGorontalo.com, Kamis (26/9/2023).
Awalnya Dipaksa
Deddy menjelaskan, awalnya DH memaksa siswinya untuk berhubungan badan dengannya.
Hingga akhirnya, keduanya berhubungan badan untuk pertama kalinya pada Januari 2024.
"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," papar Deddy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DH dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.