Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Siswi Korban Trauma dan Tak Mau Sekolah
Setelah kasus ini mencuat, siswi tersebut tidak mau masuk sekolah.
Kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu, RB menyebut informasi tersebut diperolehnya dari pihak keluarga siswi korban.
RB menjelaskan, pihak sekolah juga akan mengeluarkan siswi korban karena dianggap melanggar tata tertib.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya.
Kendati demikian, RB siap membantu mencarikan sekolah baru untuk siswi korban.
"Pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," tandasnya.
Baca juga: Guru di Gorontalo Manfaatkan Status Yatim Piatu Siswinya, Pencabulan Pertama Disertai Paksaan
Sosok Perekam Video Syur
Polisi berhasil mengungkap sosok perekam video syur guru dan murid di Gorontalo.
Ternyata perekam video merupakan pelajar dari sekolah lain.
Sebagai informasi, dalam video syur yang beredar di media sosial, tampak perekam mengenakan berseragam pramuka.
Kepala sekolah tempat korban menuntut ilmu, RB memastikan seragam sekolah yang dipakai perekam video bukanlah siswinya.
"Sebagai bukti bahwa dia bukan siswa sini, lihat saja dari seragamnya di hari itu, yang menggunakan batik itu baju khas di sekolah kami sedangkan yang menggunakan seragam pramuka bukan siswa kami," terangnya.
Baca juga: 3 Fakta Baru Viral Video Syur Guru & Siswi Gorontalo: Sudah Punya Istri Sah, Aksi Pertama di Sekolah
Perekam Berencana Laporkan Video Asusila ke Istri DH
Deddy menjelaskan, perekam video syur tersebut masih berstatus sebagai seorang pelajar.
Motif siswa tersebut merekam adegan asusila adalah untuk melaporkan perselingkuhan DH kepada sang istri.