Rencananya, video syur tersebut akan dijadikan bukti yang ditunjukkan kepada istri DH.
"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," papar Deddy.
Menurut Deddy, nantinya pihak kepolisian akan merundingkan kembali nasib perekam video syur tersebut.
Sebab, perekam video syur diketahui masih di bawah umur.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," sambungnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Fakta Asmara Terlarang Guru dan Siswi di Gorontalo: DH Incar Yatim Piatu, Terancam 15 Tahun Bui