TRIBUNWOW.COM - Kasus Vina di Cirebon, Jawa Barat memasuki tahap baru setelah enam terpidana mengungkapkan pengakuan yang mengejutkan.
Diketahui, enam terpidana kasus Vina di Cirebon memberikan kesaksian dalam Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN Cirebon), Rabu (11/9/2024).
DalamĀ sidang itu, enam terpidana kasus Vina Cirebon mengaku disiksa aparat kepolisian saat ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, 2016 silam.
Baca juga: Pegi Setiawan Sebut 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Bukan Pelaku: Saya Sendiri Pernah Dituduh
Satu dari aparat kepolisian yang disebut melakukan penyiksaan terhadap enam terpidana adalah ayah Eky, Iptu Rudiana.
Kuasa hukum enam terpidana kasus Vina, Jutek Bongso mengungkap sejumlah fakta baru yang terungkap dalam persidangan tersebut
Satu di antaranya, keenam terpidana tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan pada 2016.
"Mereka tidak didampingi penasihat hukum saat menjalani proses penyelidikan dan penyidikan."
"Baik di tingkat Polres Cirebon Kota maupun di Polda Jabar, dan itu terkonfirmasi di dalam persidangan tadi," kata Jutek, Rabu, dilansir TribunJabar.id.
Selain itu, enam terpidana juga kompak mengaku mengalami penganiayaan dan penyiksaan dari aparat polisi.
Penganiayaan itu terjadi saat keenam terpidana ditangkap sebagai pelaku pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.
"Penganiayaan itu juga terkonfirmasi. Betul terjadi saat penangkapan oleh unit narkoba."
"Mereka semua mengaku salah satu pelaku penganiayaan adalah Bapak Rudiana. Fotonya sudah dilampirkan," terangnya.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon Tak Kunjung Selesai, Pakar Forensik Desak Polisi Periksa Sejumlah Penyidik
Selain itu, fakta baru terkait peran Iptu Rudiana juga terungkap dalam persidangan tersebut.
Ternyata, pada 1 September 2016, Iptu Rudiana masih melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.
Ia menjemput Rivaldy ke Polsek Utara Barat.