Kasus Vina Cirebon

LPSK Tolak Lindungi Iptu Rudiana, Pengacara Saka Tatal Sebut karena Banyak Bohong: Tidak Konsisten

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Iptu Rudiana, ayah Eki Pacar Vina Cirebon. Terbaru, pengacara Saka Tatal, Edwin Partogi Pasaribu mengungkap alasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Iptu Rudiana.

Di mata Dedi Mulyadi, Pasren sudah sangat keterlaluan.

Pasalnya karena Pasren ogah berkata jujur, kelimat terpidana yang dipercaya tak terlibat pembunuhan Vina dan Eky, kini harus dihukum penjara seumur hidup.

"Ini sudah keterlaluan, nyelamatin diri mengorban kan orang banyak, menyebarkan fitnah, nah ini kan biadab," ucap Dedi Mulyadi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta dengan judul Pasren, Kahfi & Iptu Rudiana Ditolak LPSK, Farhat Abbas: Tidak Dilindungi, Karena Banyak Bohongnya