Ketika dibujuk, Pasren mengaku juga diimingi-imingi uang.
Namun, hal itu dibantah oleh Aminah.
Aminah menceritakan bantahannya itu kepada Dedi Mulyadi bahwa tidak ada peristiwa tersebut.
"Yang ada adalah mereka dan keluarga terpidana datang ke Pak RT Pasren untuk berkata jujur berkata yang sebenarnya itu yang mereka sampaikan dan tidak ada mereka duduk di pangkuan yang ada adalah bersimpuh di bawah kakinya Pak RT Pasren yang sedang duduk di kursi," ujar Dedi seperti dilansir KompasTV yang tayang pada Selasa (25/6/2024).
Selain itu, Pasren tidak megakui bahwa anaknya, Kahfi saat itu bersama para terpidana di malam Vina dan Eky terbunuh.
"Seluruh pernyataan dari keluarga terpidana dan para saksi anaknya juga ikut tidur bersama para terpidana yang mendekam di penjara," ujarnya.
Roely Panggabean, kuasa hukum terpidana kasus Vina, mengatakan sudah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa saksi-saksi, sejumlah pernyataan, putusan pengadilan dan bukti elektronik berupa video.
"Tentu akan kita Tentu kita akan lengkapi dengan keterangan ahli," tambah Roely.
Baca juga: Akhirnya Muncul, Iptu Rudiana Ungkap Kegiatannya Selama Disebut Hilang: Saya Tidak Melarikan Diri
Dedi Kutuk Kebohongan Pak RT
Keluarga terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan, Eko Ramadhani, membongkar kebohongan Ketua RT Abdul Pasren.
Mulanya Kakak Supriyanto bercerita sesaat adiknya dan keempat temannya ditangkap, pihak keluarga mendatangi rumah Pasren.
Kala itu mereka memohon kepada Pasren untuk mengatakan sejujurnya kepada polisi, yakni kelima terpidana yang berprofesi sebagai kuli bangunan tersebut tidur di rumah anak sang ketua RT di malam tewasnya Vina dan Eky, di Agustus 2016.
"Di 2016, kita semua nemuin Pak RT," ucap Kakak Supriyanto dikutip TribunJakart.com dari YouTube Dedi Mulyadi, pada Minggu (23/6/2024).
"Saat itu belum ada pengacara, abis magrib, ada Pak RT-nya Abdul Pasren,"
"Diterimanya di teras," imbuhnya.