Ke depan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal yang sama.
Perintah UUD Jelas
Diketahui sebelumnya, Jaringan Pemantau Pendidik Indonesia (JPPI) meminta agar Pasal 34 Ayat (2) UU tersebut tidak hanya mewajibkan pendidikan dasar (SD-SMP) gratis di sekolah negeri saja, tetapi juga sekolah swasta.
Mereka juga mempersoalkan angka putus dan tidak sekolah di saat anggaran pendidikan semakin tinggi.
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari pemerintah, menurut JPPI, masih berupa belas kasihan atau bantuan negara, alih-alih kewajiban negara.
Dalam gugatannya ke MK, JPPI menegaskan bahwa penyelenggaraan SD-SMP swasta yang tidak wajib gratis bertentangan dengan konstitusi.
Sebab, perintah Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 sudah jelas berbunyi "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya".
Dalam sidang yang bertepatan dengan Hari Anak Nasional, Selasa (23/7/2024), sejumlah hakim konstitusi mengakui bahwa konstitusi tak mengenal dikotomi sekolah negeri-swasta
"Konstitusi kita sudah bicara prioritas penggunaan anggaran itu. Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar," tegas hakim konstitusi Guntur Hamzah, dalam sidang yang menghadirkan saksi dari Kepala Biro Perencanaan Kemdikbudristek, Vivi Andriani, dan ahli dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), Nisa Felicia itu.
"Kalau masih ada (sisa) anggaran (di luar SD-SMP gratis) di situ, silakan untuk pendidikan menengah, tinggi, kedinasan. Yang penting, konstitusi, kewajiban kosntitusi bagi pemerintah adalah memberikan pendidikan dasar tanpa melihat atributnya," imbuh dia.
Baca juga: Viral Anggota DPRD Bima Cekcok dengan Polisi saat Ditilang, Ini Kronologi hingga Pengakuan Rafidin
Urgensi menggratiskan pendidikan dasar, dalam hal ini SD-SMP/sederajat, semakin mendesak karena pemerintah belum sanggup memastikan semua anak bersekolah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023, anak tidak yang tidak bersekolah tingkat SD/sederajat mencapai 0,67 persen dan SMP/sederajat 6,93 persen.
Secara lebih umum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyoal pemerintah yang mulai cenderung lepas tangan atas tanggung jawabnya menyelenggarakan pendidikan yang aksesibel--bukan hanya pendidikan dasar yang wajib, melainkan juga hingga pendidikan tinggi.
"Coba bayangkan, ada sekarang UKT (uang kuliah tunggal) sampai Rp 50 juta. Kita bisa bayangkan, enggak? Seberapa mungkin orang miskin bisa mencapai itu?" kata Saldi dalam sidang yang sama.
Pada tingkat dasar yang harus jadi prioritas, penyelenggaraan pendidikan SD dan SMP juga semakin memberatkan.