Terkini Nasional

Sekolah SD-SMP Negeri atau Swasta Wajib Digratiskan oleh Pemerintah, Ini Dasarnya Menurut Hakim MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Siswa kelas VII SMP N 9 Semarang sedang mengikuti proses belajar tatap muka di minggu terakhir sebelum libur Hari Raya Idul Fitri, Selasa (4/5/2021)

TRIBUNWOW.COM - Pemerintah diwajibkan untuk menggratiskan pendidikan dasar berdasarkan konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dari jenjang Sekolah Dasar (SMP) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik itu sekolah negeri maupun swasta.

Hal ini terungkap dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Selasa (23/7/2024).

Dalam sidang Sisdiknas, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah mengatakan UUD 1945 mewajibkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan dasar.

"Karena konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu bahwa pemerintah wajib membiayai untuk pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib ya mengenyam pendidikan dasar," kata Guntur dalam sidang, dikutip dari akun YouTube MK, Selasa (23/7/2024).

Guntur menjelaskan, kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar dari jenjang SD hingga SMP tertuang pada Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.

Baca juga: 3 Fakta Viral Siswa SD di Sulbar Pakai Sandal Jepit ke Sekolah, Pemerintah Langsung Beri Bantuan

Pemerintah Penuhi Kewajiban Membiayai Pendidikan Dasar

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah. (Tangkap layar YouTube MK RI)

Pembiayaan itu, kata Guntur, juga harus diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah, yakni 20 persen.

Pemerintah, kata Guntur, juga harus menghitung ulang apakah dana pendidikan saat ini cukup atau tidak untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.

Sebab, apa pun situasinya, pemerintah harus memenuhi kewajiban membiayai pendidikan dasar untuk semua warga negara.

"Pemerintah wajib membiayainya dari 20 persen tadi minimal," ujarnya.

Menurut Guntur, seharusnya anggaran pendidikan diprioritaskan untuk membiayai atau menggratiskan pendidikan dasar dengan tanpa membedakan sekolah negeri atau swasta.

Baca juga: Viral Oknum Pemuda Pancasila Ancam Wali Murid karena Laporkan Pungli di SD: Saya Backup Sekolahan

Apabila ada kelebihan dana, baru bisa digunakan untuk membiayai keperluan pendidikan lainnya.

"Kalau masih ada anggaran di situ, ya silakan untuk pendidikan-pendidikan menengah, tinggi, dan sebagainya itu. Sekolah kedinasan dan sebagainya," ungkapnya.

"Penting ya, kewajiban konstitusi bagi pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar itu tanpa melihat atributnya, statusnya," tandas Guntur.

MK juga menegaskan masih akan meminta pandangan pihak lain sebelum membacakan putusannya atas uji materi UU Sisdiknas ini.

Halaman
1234