Kasus Vina Cirebon

Keberadaan Aep yang Mengaku Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Jadi Sorotan setelah Pegi Bebas, Kemana?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aep (30), saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon diperiksa Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara. Kini setelah Pegi Setiawan bebas dan tak lagi jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, keberadaan Aep ini terus menjadi pertanyaan publik.

Soal siapa yang membiayai kos Aep di Bandung, sang ayah mengaku tak tahu, karena Aep tak kini tak bekerja.

Dedi Mulyadi menduga-duga biaya indekos Aep, ditanggung oleh pihak Polda Jabar.

"Yang bayar kosannya siapa?" tanya Dedi Mulyadi.

"Enggak tahu deh," kata ayah Aep.

"Kan enggak kerja," celetuk Dedi Mulyaid.

"Kalau itu mah saya kurang paham," jawab Ayah Aep.

Pegi Setiawan tersenyum saat akan meninggalkan Mapolda Jawa Barat, Senin (8/7/2024) malam. (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Bareskrim Polri Teliti Laporan Keluarga 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon ke Aep dan Dede

Polri telah menerima laporan dari keluarga 7 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke saksi Aep dan Dede soal dugaan memberikan keterangan palsu.

"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya, menjadi hak para pelapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menelaah laporan yang diterima tersebut.

"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," ucapnya.

Baca juga: Alasan Pegi Berani Berontak di Mapolda Jabar saat Rilis Kasus Vina Cirebon: Hati Saya Hancur

"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," sambungnya.

Sebelumnya, pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)

Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.

Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Halaman
123