TRIBUNWOW.COM - Nasib naas menimpa gadis 16 tahun berinisial S di Koja, Jakarta Utara yang harus menjadi orang tua tunggal.
S adalah korban pencabulan dari pria berinisial K (19) yang kini masih melenggang bebas sebagai pelaku.
Diketahui, orang tua S telah melaporkan K ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2024 silam.
Baca juga: 13 Pelaku Pencabulan Tak Semuanya Ditahan, 1 Dipulangkan dan Seorang Masih Buron, Ini Kata Polisi
Namun, sepanjang 4 bulan, kasus tersebut jalan di tempat dan K masih belum tersentuh polisi.
Kini, keluarga S melalui kuasa hukum, Amriadi Pasaribu menanti kerja polisi untuk menangkap terduga pelaku pemerkosaan.
"Itu pelaku belum ditahan. Saya ingin, dipercepat saja prosesnya," kata Amriadi saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (10/7/2024).
Amriadi mengingatkan polisi untuk tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus kejahatan.
Apalagi, seseorang menjadi korban kejahatan seksual ini merupakan perempuan yang masih anak-anak.
"Saya kira penyidik jangan lah main-main, apalagi ini kan korbannya anak-anak," kata Amriadi.
Baca juga: Awalnya Diajak Lari untuk Cari Teman, Perempuan 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Lahan Kosong
Korban melahirkan
Akibat perbuatan K pada September 2023, S hamil. Kondisi itu diketahui S pada Maret 2024, setelah korban mengeluh ke ibunya karena tak menstruasi.
Kini, S dikabarkan telah melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Koja, Sabtu (6/7/2024).
Korban melahirkan bayinya secara prematur.
"Iya betul (melahirkan prematur) makanya anak itu masih di rumah sakit sekarang. Sudah lahiran pada hari Sabtu, anaknya laki-laki," ujar Amriadi.
Saat membuat laporan polisi Maret 2024, usia kandungan S telah memasuki empat bulan.
Baca juga: Keluarga Terduga Pelaku Pencabulan 13 Tahun Merasa Tak Bersalah dan Korban Fitnah, Laporkan Balik