TRIBUNWOW.COM - Polres Flores Timur menangkap 12 lelaki pelaku pencabulan pada gadis remaja berinisial DS.
Namun tak semua pelaku pencabulan DS ditahan oleh pihak kepolisian.
Seperti pelaku berinisial ET yang dikenakan tahanan wajib lapor lantaran berada di bawah umur.
Baca juga: Awalnya Diajak Lari untuk Cari Teman, Perempuan 8 Tahun Jadi Korban Pencabulan di Lahan Kosong
Kasus dengan korban DS (16) ini sebetulnya melibatkan 13 pelaku.
Namun salah satu dari mereka, YP, masih belum menyerahkan diri ke polisi sejak dilaporkan tanggal 26 Juni 2024.
Kepala Satuan Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Martinus Ahab La'a, mengatakan ET yang masih 16 tahun dipulangkan ke orang tuanya usai menandatangani surat jaminan.
"Sudah buat surat jaminan ke kami bahwa sepanjang anak itu tidak ditahan, dia harus wajib lapor ke Polsek Wulanggitang tiga kali seminggu," katanya, Rabu, 10 Juli 2024 sore.
Baca juga: Keluarga Terduga Pelaku Pencabulan 13 Tahun Merasa Tak Bersalah dan Korban Fitnah, Laporkan Balik
Lasarus menerangkan, penanganan hukum bagi anak di bawah umur berbeda atau ada perlakuan khusus.
Kendati saat ini kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Berdasarkan UU peralidan anak, apa bila ada orang tua menjamin tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti, maka tidak dilakukan penahanan," katanya.
Kronologi Kasus
Lasarus menuturkan kasus ini melibatkan 13 pelaku pria asal salah satu desa di Kecamatan Wulanggitang.
Sementara korban merupakan remaja asal Kecamatan Titehena.
Dijelaskan, DS mendapat pelecehan di empat lokasi berbeda pada 24-26 Juni 2024.
Dari dua rumah milik warga, sekolah, hingga kebun yang jaraknya cukup jauh dari pemukiman.
Baca juga: Kondisi Rumah Sepi, Mertua Tega Cabuli Menantu yang Terbaring Sakit di Kamar dan Ditinggal Suaminya