Pencabulan

4 Bulan Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Belum Disentuh Polisi hingga Korban Sudah Melahirkan Prematur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan - S adalah korban pencabulan dari pria berinisial K (19) yang kini masih melenggang bebas sebagai pelaku. Diketahui, orang tua S telah melaporkan K ke Polres Metro Jakarta Utara pada Maret 2024 silam.

Pada Juli, usia kandungannya genap delapan bulan.

S terpaksa melahirkan secara prematur lantaran usianya yang masih 16 tahun disebut terlalu muda untuk mengandung.

Amriadi mengatakan, S saat ini terlihat trauma dan belum siap menerima kehadiran anaknya.

"Kalau yang saya lihat dia adalah traumanya, kemudian dia juga belum siap menerima kehadiran anak tersebut karena dia juga belum paham memiliki anak seperti apa," ucap Amriadi.

Awal mula Peristiwa

pemerkosaan yang dialami S terjadi pada September 2023.

Korban sebelumnya berkenalan oleh K di Instagram.

S dan K intensif berkomunikasi hingga keduanya sepakat untuk bertemu di salah satu tempat.

Di tengah pertemuannya itu, S diajak K ke rumahnya. Korban pun dikenalkan kepada ibunya K.

"Namun, tiba-tiba si korban langsung diajak ke kamar pelaku, di situlah dilakukan persetubuhan dan juga pencabulan," ucap Amriadi.

S awalnya menolak saat akan disetubuhi.

Baca juga: Kronologi Mantan Kakak Ipar Cabuli Siswi 17 Tahun hingga Hamil, Paksa dan Peluk dari Belakang

Namun korban terus dirayu oleh K yang mengaku akan memberikan boneka lilin dan baju.

Bahkan, S juga dijanjikan akan dinikahi oleh K jika hamil setelah melakukan hubungan badan. 

"Korban menolak tindakan pencabulan ini, namun pelaku menjanjikan korban, dikasih boneka lilin, kemudian dikasih baju, selesai itu disetubuhilah korban," kata Amriadi.

Setelah aksi tak terpuji itu, S diminta K untuk pulang ke rumahnya.

Halaman
123