Dengan begitu, status tersangka Pegi batal demi hukum.
Selain itu PN Bandung juga memerintahkan agar Pegi dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Barat.
"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujarnya, mengutip YouTube Kompas TV. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik dan di TribunJabar.id dengan judul Cerita Pegi Setiawan Selama Ditahan di Polda Jabar: Banyak Sekali Pengalaman Berharga