Judi Online

Temuan PPATK soal Judi Online: Lebih dari 1.000 Anggota DPR-DPRD Terlibat hingga Jumlah Transaksi

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi permainan judi online yang marak terjadi di berbagai kalangan - PPATK melaporkan sejumlah temuan soal judi online yang terjadi di Indonesia termasuk dari kalangan anggota dewan, baik DPR RI maupun DPRD.

"Yang jelas sekarang ada 6.000 rekening yang sudah diblok, dan itu ada uangnya," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Muhadjir menambahkan, pihaknya akan mengumumkan ribuan rekening yang diblokir itu dalam waktu dekat.

Tetapi, apabila tidak ada yang mengaku, kata dia, maka uang di dalam rekening itu akan diserahkan ke negara.

"Nanti kita umumkan. Kalau nanti nggak ada yang ngaku, diambil oleh negara," tegasnya.

Baca juga: Mahasiswa Pemain Judi Online Berakhir Habis-habisan setelah Awalnya Dapat Kemenangan Rp 5 Juta

4. Ancaman hukuman bagi yang dipinjam rekeningnya

Diketahui, satu bisnis judi online menggunakan nama beberapa orang untuk rekening transaksi.

Terkait hal itu, Muhadjir Effendy memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan nomor rekening ke orang lain.

Sebab, rekening-rekening yang dipinjam bisa dipakai untuk didaftarkan judi online.

"Terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak," ujar Muhadjir.

"Itu nama dan dan rekening Itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan, atau mungkin dijual kepada pihak lain dan ingat bahwa oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada pihak lain," imbuhnya.

Muhadjir juga mengingatkan, membantu seseorang bermain atau bisnis judi online, termasuk meminjamkan rekening, terancam hukuman enam tahun penjara.

"Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri," tegas dia.

5. Perputaran uang judi online hingga Rp1,4 miliar di kalangan wartawan

Berdasarkan data PPATK, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan banyak wartawan yang juga bermain judi online.

Hadi mengungkapkan, perputaran uang judi online di kalangan wartawan mencapai Rp1,4 miliar.

Menurut data PPATK, saat ini diketahui ada 164 wartawan terpapar judi online.

"Bahwa judi online itu sudah merambah ke seluruh profesi. Saya ambil contoh saja yang di depan saya ini, bahwa profesi wartawan itu ada 164 orang berdasarkan data dari PPATK."

Halaman
123