TRIBUNWOW.COM - Saka Tatal menjadi satu di antara 8 orang terdakwa yang sudah menjalani hukuman penjara dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Diketahui, Saka Tatal yang saat itu berumur 16 tahun divonis penjara 8 tahun namun dirinya hanya menjalani hukuman 4 tahun dan keluar pada tahun 2020 lalu.
Sementara 7 orang terdakwa lainnya saat ini masih mendekam di penjara.
Baca juga: Selain Saka Tatal, 1 Penangkapan Terdakwa Kasus Vina Cirebon Dianggap Janggal: Susah Diajak Bicara
Selain 8 orang tersebut, 3 orang masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Saka Tatal pun memberikan pengakuan mengejutkan soal kasus Vina Cirebon.
1. Korban Salah Tangkap
Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap karena tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky, Minggu (19/5/2024) dikutip dari Wartakota.
Saka Tatal dianggap sebagai orang yang mengungkap pembunuhan Vina pada pihak kepolisian.
Namun, Saka Tatal membantah hal itu lantaran dirinya hanyalah korban.
"Tidak benar semuanya. Saya tidak pernah bilang apa-apa. Saya malah jadi korban. Saya dipukuli, disiksa, dijejek sampai disetrum suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan, setiap hari," ungkap Saka.
Baca juga: Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngaku Didatangi 2 Orang setelah 3 DPO Belum Ditemukan
Ia menyebut polisi yang memintanya untuk membuat pengakuan tak sesuai dengan apa yang ia lakukan.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.
Ia menyebutkan pada saat kejadian dirinya berada di rumah bersama pamannya.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara."
"Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin"