"Tidak benar semuanya. Saya tidak pernah bilang apa-apa. Saya malah jadi korban. Saya dipukuli, disiksa, dijejek sampai disetrum suruh mengakui apa yang bukan saya lakukan, setiap hari," ungkap Saka.
Ia menyebut polisi yang memintanya untuk membuat pengakuan tak sesuai dengan apa yang ia lakukan.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka.
Ia menyebutkan pada saat kejadian dirinya berada di rumah bersama pamannya.
"Prosesnya waktu itu saya baru bangun tidur, main ke rumah saudara."
"Saya ngisi bensin sama adiknya, nah habis itu kan saya mau ngisi bensin. Habis pulang ngisi bensin, tiba-tiba ada polisi, saya nyamperin"
"Habis nyamperin, saya langsung ditangkap, tanpa sebab sama sekali. Tidak dipertanyakan kasusnya apa, masalahnya apa, tidak sama sekali," ujar Saka. (TribunWow.com)