TRIBUNWOW.COM - Satu di antara 11 terdakwa pembunuhan kasus Vina Cirebon, Saka Tatal menjadi satu-satunya yang sudah keluar dari penjara.
Diketahui, Saka Tatal didakwa turut berperan dalam pembunuhan kasus Vina Cirebon dan sang pacar, Eky pada tahun 2016 silam.
Saka Tatal mendapat dakwaan ringan dibanding lainnya dan sudah keluar dari penjara setelah 8 tahun menjalani hukuman.
Baca juga: Sosok DPO Kasus Vina Ramai Disebut Anak Mantan Bupati Cirebon, Istri Sunjaya Langsung Klarifikasi
Sementara 6 orang lainnya masih berada di penjara dan 3 orang terdakwa pembunuhan Vina menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah merasakan di penjara.
Namun, pengakuan mengejutkan justru dikatakan Saka Tatal selepas menjalani masa tahanan 8 tahun.
Ia yang dulu berusia 15 tahun mengaku tak pernah mengenal korban hingga pelaku lainnya.
Saka Tatal mengklaim bahwa dirinya adalah korban salah tangkap karena tidak melakukan pembunuhan atas Vina dan Eky, Minggu (19/5/2024) dikutip dari Wartakota.
Selain itu, dikutip dari YouTube tvonenews, Saka Tatal juga didatangi 2 pihak setelah 3 DPO diterbitkan.
"Ditanyai waktu 2 hari yang lalu sama Hari Sabtu. Dua kali," ujar Saka Tatal, Senin (20/5/2024).
"Dari Polres sama dari Bandung Polda, namanya juga enggak tahu."
Baca juga: Cerita Saka Tatal, Mantan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap
Saka Tatal mengaku dirinya tidak mengenal 3 DPO yang sudah diterbitkan lantaran ia memang tidak memiliki hubungan dalam kasus itu dan hanya dipaksa mengaku oleh polisi.
"Tanyain yang tiga orang tersebut kenal atau enggak. Saya jawab saya jawab seadanya, saya tidak melakukan apa yang dituduhkan, saya saja tidak mengenal yang 3 tersebut."
"Ya dianya (polisi) sampai bingung sendiri. Adalah 1 jam (ditanya-tanyai)," tambahnya.
Diketahui, Saka Tatal dianggap sebagai orang yang mengungkap pembunuhan Vina pada pihak kepolisian.
Namun, Saka Tatal membantah hal itu lantaran dirinya hanyalah korban.