Kasus Vina Cirebon

3 Pembunuh Vina Cirebon 2016 Ternyata Masih Buron, Ini Kata Polisi hingga Perjalanan Kasusnya

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pembunuhan. Kasus Vina Cirebon kembali viral di tengah masyarakat, setelah diadaptasi menjadi film horor berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari', 3 pelaku ternyata masih buron.

Penyelidikan pun dilakukan oleh polisi dengan meminta keterangan para saksi yakni rekan korban yang juga sempat dilempari batu oleh anggota geng motor lainnya itu.

"Asumsi pertama saat itu adalah kejadian lakalantas. Setelah itu, kami mendapat informasi dari rekan korban bahwa korban belum tentu mengalami kecelakaan lalu lintas," kata Indra.

8 Terdakwa Ditetapkan, Divonis Penjara Seumur Hidup

Singkat cerita, delapan pelaku pun ditetapkan hingga menjadi terdakwa yaitu Jaya, Supriyatno, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya, dan Wardana

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup oleh hakim PN Cirebon pada 26 Mei 2017 lantaran dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Namun, satu terdakwa lain yaitu bernama Saka Tala dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Dia diadili di tahun yang berbeda yaitu pada 10 Oktober 2016 silam.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), putusan hukuman Saka lebih ringan ketimbang terdakwa lain lantaran dirinya saat itu berstatus anak berhadapan dengan hukum.

Di sisi lain, hingga saat ini, tiga orang masih dinyatakan buron yaitu Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terkesan Mandek, Polisi Sebut Masih Terus Buru 3 Pembunuh Vina yang Buron sejak 2016