Pemilu 2024

3 Partai Ini Kompak Suarakan Hak Angket saat Rapat Paripurna DPR, Bagaimana NasDem dan PPP?

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat paripurna ke-13 DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024, Selasa (5/3/2024). Tiga partai kompak menggaungkan hak angket saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024), siapa saja mereka?

TRIBUNWOW.COM - Tiga partai kompak menggaungkan hak angket saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (5/3/2024).

Partai yang secara gamblang menyuarakan dukungan untuk penggunaan hak angket di antaranya PDIP, PKB, dan PKS, yang merupakan pengusung Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan dalam Pilpres 2024.

Dua kubu paslon 01 dan 03 tampak bersatu menyuarakan hak angket lantaran menilai adanya kecurangan dalam Pemilu 2024.

Lantas, bagaimana dengan Partai NasDem dan PPP yang juga bagian dari pendukung 01 dan 03 di Pilpres 2024? Berikut rangkumannya.

Baca juga: PDIP Dorong DPR Pakai Fungsinya untuk Dugaan Kecurangan Pemilu: Anggota Legislatif Ga Ada Taringnya

1. Fraksi PKS

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur, memulai tanggapan anggota dewan dengan menyuarakan hak angket kecurangan pemilu.

Aus mengatakan hak angket kecurangan pemilu untuk mengklarifikasi sejumlah masalah yang ada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi, hal ini sudah menjadi sorotan masyarakat.

"Sebagian masyarakat agar DPR RI gunakan hak angket untuk klarifikasi kecurigaan dan praduga masyarakar atas sejumlah masalah dalam penyelenggaran pemilu 2024. Alasannya perlu diingat bahwa Pemilu 2024 merupakan momen krusial bagi bangsa Indonesia," kata Aus saat memberikan instrupsi saat sidang paripurna.

Aus menegaskan pelaksanaan demomrasi harus tetap dijaga agar telaksana dengan jujur, bebas, dan adil. Karena itu, dugaan kecurangan pemilu kali ini harus direspons secara bijak dan proporsional.

Aus menambahkan nantinya jika kecurangan pemilu itu terbukti, maka bisa ditindaklanjiti dengan penindakan sesuai Undang-undang yang berlaku.

2. Fraksi PKB

Anggota DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah menyuarakan hal yang sama.

Menurutnya jika ada intimidasi apalagi dugaan kecurangan, pelanggaran dan etika hingga intervensi kekuasaan maka tidak bisa dianggap serta merta pemilu selesai saat saat Pemilu telah berakhir jadwalnya.

"Ketika para akademisi para budayawan para profesor, para mahasiswa bahkan rakyat biasa sudah mulai berteriak tentang sesuatu yang dianggap ada kecurangan, maka saya kira alangkah anaknya kalau lembaga DPR hanya diam saja dan membiarkan seolah-olah tidak terjadi sesuatu," ujarnya.

Luluk pun menangkap bahwa publik ingin DPR menggunakan hak konstitusional melalui hak angket kecurangan pemilu.

Hal itu menurutnya penting agar menjawab praduga yang berkembang terkait kecurangan pemilu.

"Hari ini kami menerima begitu banyak aspirasi dari berbagai pihak bahwa DPR hendaklah menggunakan hak konstitusionalnya melalui hak angket. Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.

3. Fraksi PDIP

Halaman
1234