TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pemilihan Legislatif 2024.
Sidang perdana dimulai pada Senin (29/4/2024) dengan agenda 79 perkara sidang.
Berikut ini sejumlah fakta sidang PHPU untuk Pileg 2024:
Baca juga: BREAKING NEWS Hasil Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024: Menolak Permohonan Gugatan Anies - Muhaimin
1. Sidang Perdana
Dikutip dari Kompas TV, total PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi adalah sebanyak 297 perkara.
Jika sesuai rencana, sidang perdana akan membahas 79 perkara sementara hari kedua Selasa (30/4/2024) sebanyak 53 perkara.
Mekanisme sidang yakni dibagi menjadi 3 panel dengan tiga hakim dari masing-masing panelnya.
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres
2. Hakim yang Bertugas
Hakim MK Anwar Usman telah diputuskan tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sementara Hakim MK Arsul Sani tak akan menangani sengketa yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Pernyataan ini dilontarkan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang perdana sengketa Pileg 2024, Senin (29/4/2024).
"Posisi Beliau (Arsul Sani) akan mengikuti persidangan, tapi tidak akan memutus untuk semua perkara yang pemohonnya PPP, yang pihak terkaitnya juga ada PPP," kata Saldi.
"Semua yang bersentuhan dengan PPP apakah itu pemohon ataupun pihak terkait nanti beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti," ia menambahkan.
3. Provinsi Paling Banyak Sengketa
Papua Tengah, menjadi provinsi dengan jumlah sengketa Pileg 2024 terbanyak di MK.