Pilpres 2024

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Gibran Rakabuming Raka yang digendong oleh ajudan pribadi Prabowo Subianto, Mayor Teddy seusai acara pidato akbar paslon 02 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari 2024.

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut soal dalil pemohon soal dugaan pelanggaran netralitas TNI dalam Pilpres 2024 tak terbukti.

Dalam hal ini ajudan Menteri Pertahanan, Mayor Teddy Indra Wijaya dipermasalahkan karena datang dalam debat capres yang diselenggarakan oleh KPU RI.

Menjawab hal itu, Hakim MK menyebut jika kehadiran Mayor Teddy untuk capres Prabowo Subianto sudah sesuai aturan, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Hakim MK Sebut Dalil Jokowi Cawe-cawe Pilpres 2024 Tak Bisa Dibuktikan oleh Kubu Anies-Cak Imin

"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran Pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ujar Hakim MK Arsul Sani.

"Karena kehadiran yang bersangkutan dalam acara debat capres yang diselenggaralan oleh KPU adalah dalam kapasitasnya sebagai petugas pengamanan Prabowo Subianto."

"Sebagaimana menteri pertahanan sesuai Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Oleh karena itu, Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku."

Baca juga: Sosok Wanita yang Digendong Mayor Teddy Meminta Maaf setelah Viral, Ceritakan Kronologi Kejadian

Kehadiran Mayor Teddy dalam Debat Capres

Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dinyatakan tak melanggar aturan netralitas TNI.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang menyebut kapasitas Mayor Teddy sebagai ajudan Menhan, Selasa (19/12/2023).

Rahmat mengatakan Mayor Teddy tak melanggar aturan saat hadir dalam debat capres tersebut lantaran berlaku sebagai petugas keamanan Menteri Pertahanan.

Baca juga: Jawab Polemik Netralitas Mayor Teddy, Mabes TNI Anggap Ajudan Prabowo Hanya Ikuti Atasan Penggunanya

Dikutip dari Tribunnews, Rahmat menambahkan jika Mayor Teddy bukan bagian dari tim kampanye Prabowo-Gibran.

"Kami menelusuri bahwa nama Saudara Mayor Teddy Indra Wijaya bukan merupakan tim pelaksana kampanye," kata Rahmat.

"Jadi beliau bukan tim kampanye," tambahnya.

Pasalnya, saat ini Prabowo juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan sehingga pengamannya telah diatur oleh Undang-Undang.

Halaman
12