Pilpres 2024

Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Gibran Rakabuming Raka yang digendong oleh ajudan pribadi Prabowo Subianto, Mayor Teddy seusai acara pidato akbar paslon 02 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari 2024.

"Bahwa sebagaimana diketahui paslon dengan nomor urut 2, Bapak Prabowo Subianto, saat ini masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan."

"Sehingga yang bersangkutan dilarang untuk menggunakan fasilitas, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat 1 huruf a UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," jelasnya.

Baca juga: Jadwal Debat Cawapres 2024: Tema, Daftar 11 Panelis hingga Link Live Streaming

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) juga telah buka suara soal polemik Mayor Inf Teddy Indra Wijaya yang merupakan ajudan dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Melalui Markas Besar (Mabes) TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa Mayor Teddy Indra hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Menhan.

Pasalnya, sebagai seorang ajudan, tak ada waktu yang pasti kapan ia berhenti mendampingi atasan penggunanya tersebut. (TribunWow.com)