TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).
Hal itu dibacakan Mahkamah Konstitusi dalam ammar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi memiliki beberapa kesimpulan sebagai berikut ini:
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024, Hakim: Mayor Teddy Tak Langgar Aturan saat Datang Debat Capres
- Eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengn kewenangan Mahkamah, serta eksepsi Pihak Terkait mengenai tenggang waktu pengajuan pemohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralaskan menurut hukum
- Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo
- Permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
- Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo
- Eksepsi Termohon berkenaan dengan pokok permohonan adalah tidak berasalan menurut hukum.
Sementara itu, berikut ini amar putusan dari MK di mana menolak permohonan seluruhnya yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilpres Putusan MK 2024: Hakim Sebut Bansos Sah Menurut Undang-undang
Amar Putusan
- Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya
- Dalam pokok permohonan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Hakim Sebut Bansos Sah sesuai Undang-undang
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan hasil sidang putusan Pemilu 2024 pada Senin (22/4/2024).
Dalam kesempatan itu, Hakim MK Arsul Sani menyebut bantuan sosial yang didalilkan oleh pemohon tak terkait dengan hasil Pemilu 2024.
Hakim MK menilai jika bantuan sosial atau bansos sudah sah menurut Undang-undang.
Baca juga: 3 Pengamat Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tak akan Diskualifikasi Gibran Rakabuming
"Bahwa setelah Mahkamah mencermati secara seksama keterangan para pihak termasuk keterangan para Menteri serta dokumen yang diserahkan sebagai data dan atau alat bukti pendukung," ujar Arsul Sani.
"Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa program bansos yang merupakan bagian dari program perlindungan sosial (perlinsos) telah diatur dalam UU APBN TA 2024 khususnya Pasal 8 ayat 2 huruf a dan Penjelasanya serta Pasal 20 ayat 1 huruf h beserta penjelasannya."
Menurut Mahkamah Konstitusi, jika ada pelanggaran yang dilakukan saat pembagian bansos, seharusnya menjadi ranah dari aparat untuk menanganinya.
Lantaran hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Jika terjadi penyalahgunaan anggaran terkait dengan penyaluran dana perlinsos, maka menjadi ranah lembaga penegak hukum untuk menindaklanjutinya," tutur Arsul Sani.
"Menurut Mahkamah program perlinsos memang dapat dan lazim dilakukan sebelum maupun setelah suatu bencana," tambahnya. (TribunWow.com)