Pilpres 2024

3 Pengamat Prediksi Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2024: MK Tak akan Diskualifikasi Gibran Rakabuming

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka - Tiga pengamat dan pakar politik ragu jika Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi dari gelaran Pilpres 2024 dalam putusan MK, Senin (22/4/2024)

TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dimohonkan oleh kubu paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Satu di antara tuntutan adalah mendiskualifikasi cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Kubu Anies Optimis Menang: Minimal Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres

Apakah MK akan mengabulkan satu di antara permohonan yang diminta tersebut?

Tiga pengamat dan pakar politik ragu jika Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi dari gelaran Pilpres 2024.

1. Tidak Mungkin Hanya Gibran

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut jika Gibran Rakabuming Raka tak mungkin didiskualifikasi, Sabtu (20/4/2024).

Pasalnya, hal itu sudah terikat dalam UUD di mana Pilpres 2024 akan diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden.

"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran."

"Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat.

Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.

"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.

Baca juga: Beda Tanggapan Gibran sebelum dan sesudah Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di Jalan

Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. Hal Mustahil

Pengamat Politik Selamat Ginting juga ragu kalau MK akan mendikualifikasi Gibran Rakabuming Raka.

Pasalnya kata dia, MK sendiri yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024 kendati berusia di bawah 40 tahun.

"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini," ujar Selamat dikutip dari Tribunnews.

Halaman
12