"Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri karena jadi seperti jeruk makan jeruk," kata Ginting.
Terlebih, meski tanpa Anwar Usman, mayoritas hakim MK yang menangani perkara Pilpres 2024 adalah orang yang sama dengan yang menangani permohonan batas usia capres cawapres.
Baca juga: Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran Sindir Balik: Pak Hasto Bahasanya Selalu Gitu, Meresahkan
3. MK Tak Berani
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai MK adalah bagian dari masalah hukum dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, persoalannya adalah bersumber dari MK.
"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Pasalnya, MK merupakah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya dikutip dari Wartakota. (TribunWow.com)