TRIBUNWOW.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan hasil sengketa Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut dimohonkan oleh kubu paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar serta kubu 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD.
Satu di antara tuntutan adalah mendiskualifikasi cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga: Jelang Putusan MK, Kubu Anies Optimis Menang: Minimal Diskualifikasi Gibran sebagai Cawapres
Apakah MK akan mengabulkan satu di antara permohonan yang diminta tersebut?
Tiga pengamat dan pakar politik ragu jika Gibran Rakabuming Raka akan didiskualifikasi dari gelaran Pilpres 2024.
1. Tidak Mungkin Hanya Gibran
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut jika Gibran Rakabuming Raka tak mungkin didiskualifikasi, Sabtu (20/4/2024).
Pasalnya, hal itu sudah terikat dalam UUD di mana Pilpres 2024 akan diikuti oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
"Tidak mungkin diskualifikasi itu hanya untuk Gibran."
"Baca pasal 6A Ayat 1 UUD 1945 bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu dipilih dalam satu pasangan calon, satu pasangan," ungkapnya dalam acara Landmark Decision MK, Jakarta, Jumat.
Menurut Feri, jika satu bermasalah, maka bermasalah dua-duanya.
"Kalau mau diskualifikasi dua-duanya. Jadi tidak mungkin satu diskualifikasi, satu dilantik. Enggak mungkin," papar dia.
Baca juga: Beda Tanggapan Gibran sebelum dan sesudah Prabowo Minta Pendukungnya Tak Lakukan Aksi Damai di Jalan
2. Hal Mustahil
Pengamat Politik Selamat Ginting juga ragu kalau MK akan mendikualifikasi Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya kata dia, MK sendiri yang mengeluarkan putusan mengenai syarat batas usia cawapres sehingga Gibran bisa maju di Pilpres 2024 kendati berusia di bawah 40 tahun.
"Jadi hal yang mustahil itu, karena MK sendiri yang mengabulkan agar Gibran bisa tampil dalam kontestasi melalui keputusan kontroversial MK nomor 90 tahun 2023 ini," ujar Selamat dikutip dari Tribunnews.
"Rasanya tidak mungkin membatalkan keputusan yang pernah dilakukannya sendiri karena jadi seperti jeruk makan jeruk," kata Ginting.
Terlebih, meski tanpa Anwar Usman, mayoritas hakim MK yang menangani perkara Pilpres 2024 adalah orang yang sama dengan yang menangani permohonan batas usia capres cawapres.
Baca juga: Disebut Sering Bohongi PDIP, Gibran Sindir Balik: Pak Hasto Bahasanya Selalu Gitu, Meresahkan
3. MK Tak Berani
Pakar Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai MK adalah bagian dari masalah hukum dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, persoalannya adalah bersumber dari MK.
"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Pasalnya, MK merupakah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya dikutip dari Wartakota. (TribunWow.com)