Pemilu 2024

Fakta PSU di Kuala Lumpur: 7 PPLN Dinonaktifkan, KPU Ambil Alih, hingga Masuk Kategori Luar Biasa

Penulis: Laila N
Editor: Rekarinta Vintoko
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu 2024. Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, menjadi sorotan, simak sejumlah faktanya.

Sehingga PSU di Kuala Lumpur nantinya dilakukan tidak dengan menambah pemilih baru.

Data-data yang dimutakhirkan itu bakal disinkronkan dengan daftar hadir pemilih untuk metode TPS di luar negeri.

Saat ini, KPU tengah menyusun jadwal untuk pemutakhiran dan rekrutmen ulang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), hingga mengidentifikasi sisa surat suara yang masih digunakan.

Selain itu KPU juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait rekomendasi-rekomendasi atas proses PSU. 

“Itu juga kita bicarakan dengan bawaslu supaya apa yang kita lakukan sesuai rekomendasi Bawaslu dan ketentuan perundang-undangan," ujar dia.

Baca juga: Prabowo akan Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Bintang Empat dari Jokowi, sama seperti SBY dan Luhut

Masuk Kategori Luar Biasa

Hasyim Asy'ari mengatakan PSU di Kuala Lumpur, Malaysia masuk dalam kategori luar biasa. 

Hal ini mengingat proses PSU di Negeri Jiran itu melebihi batas waktu PSU sebagaimana telah diatur, yakni maksimal 10 hari setelah pemungutan suara.

"Khusus untuk situasi yang pemungutan suara Kuala Lumpur, saya bicara batas waktunya dulu ya. Ini termasuk kategori yang luar biasa," kata Hasyim dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (27/2/2024).

Dalam proses PSU, Hasyim menegaskan banyak hal harus kembali dipersiapkan baik dari sisi logistik hingga langkah KPU dalam mengingatkan kembali para pemilih. 

Belum lagi jika rekomendasi atas PSU dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu disampaikan dalam waktu yang mepet di mana batas maksimal PSU bakal habis. 

"Yang sering kemudian sering kami mendapatkan problem dan kami komunikasikan antara KPU dan Bawaslu di antaranya gini, bagaimana bila rekomendasi itu datangnya H-1 sebelum batas akhir," tutur Hasyim.

"Padahal kan ada proses mengingatkan pemilih, menyiapkan logistiknya, itu yang kami bicarakan dengan teman-teman Bawaslu," sambungnya. 

Tidak hanya kali ini PSU melebihi batas waktu.

Dalam beberapa kasus, PSU pernah dilakukan akibat terkendala pandemi Covid-19.

Sehingga dalam kasus serupa, ketentuan perundang-undangan yang mengatur batas waktu maksimal PSU, tidak berlaku. 

Halaman
123