"Itu sudah kita bicara dengan Bawaslu, bagaimana landasan hukum yang tetap untuk melaksanakan pemungutan suara yang melampaui batas waktu tersebut karena kan mulai dari pemuktahiran data pemilih," tutur Hasyim.
Saat ini KPU berfokus untuk semua proses PSU di Kuala Lumpur selesai sebelum 20 Maret yang merupakan tanggal terakhir rekap suara nasional. (*)
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul KPU RI Nonaktifkan 7 PPLN di Malaysia Buntut Pemungutan Suara Bermasalah, dan di Tribunnews.com dengan judul Lewat Batas Waktu, KPU Sebut Coblos Ulang di Malaysia Masuk Kategori Luar Biasa, serta Pemungutan Suara di Kuala Lumpur Bakal Diulang Tanpa Metode Pos