Lalu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan mutasi untuknya mengisi jabatan Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.
Selain itu ada pula Kombes Susanto, Kombes Denny Setia Nugraha, hingga AKBP Handik Zusen.
Lalu bagaimana nasib sang justice collabolator Bharada Richard Eliezer?
Diketahui, Bharada E divonis penjara 1 tahun dan 6 enam bulan oleh pengadilan.
Pada Agustus 2023 lalu, Bharada Richard Eliezer telah bebas bersyarat.
Setelahnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu menjalani program cuti bersyarat hingga Januari 2024 mendatang.
Namun, kini statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien permasyarakatan.
Baca juga: Mama Muda Terdakwa Pencabulan 17 Anak Ngaku Dirinya Korban, Ahli di Kasus Sambo sampai Didatangkan
Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.
Dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Bharada E mengaku masih ingin tetap berkarier di kepolisian.
"Saya bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri," kata Bharada e pada Agustus 2023 lalu.
"Ketika saya diterima kembali saya sangat bersyukur masih memberi kesempatan untuk memperbaiki diri," tambahnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)