Terkini Daerah

Mama Muda Terdakwa Pencabulan 17 Anak Ngaku Dirinya Korban, Ahli di Kasus Sambo sampai Didatangkan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pencabulan Yunita Sari

TRIBUNWOW.COM - Terdakwa pencabulan 17 anak di Jambi, Yunita Sari Anggraini kembali melanjutkan proses persidangan dirinya, Selasa 22 Agustus 2023.

Dikutip dari Tribun Jambi, agenda sidang tersebut yakni menghadirkan saksi atas kasus pencabulan oleh Yunita Sari seorang mama muda berusia 24 tahun.

Relawan Beranda Perempuan Ani Safitiri mengatakan, dalam sidang selanjutnya pihak YSA akan menghadirkan saksi ahli, yakni dari psikolog forensik dan ahli gender.

Baca juga: Detik-detik Ditangkapnya Kakek Pelaku Pencabulan Bocah SD di Jatinegara, Sempat Diviralkan Warga

Termasuk di antaranya saksi ahli dari kasus penembakan yang dilakukan Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

"Ahli forensik bernama Nathanael Elnadus yang pernah jadi saksi akhli dalam persidangan kasus Ferdy Sambo," ujar Ani Safitri.

Para saksi ahli tersebut akan meninjau profil dan keterangan 17 anak-anak yang dinyatakan sebagai korban pencabulan Yunita Sari.

Diharapkan para saksi bisa melihat kredibilitas dan fakta dari anak-anak ini.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Ungkap Pencabulan di Bawah Umur dalam Hutan, Dicabuli Dua Kali saat Sembunyi

Polda Jambi lakukan olah TKP kasus pelecehan wanita muda terhadap 17 anak di bawah umur di kawasan Rawa Sari, Alam Barajo, Kota Jambi, pada Minggu (5/2/2023). Kini, tersangka balik melaporkan 8 korban dengan tuduhan kasus rudapaksa. (TribunJambi/Aryo Tondang)

Pasalnya terdapat kejanggalan dalam kasus pencabulan tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Yunita Sari mengatakan dirinya adalah korban dari ke-17 anak yang biasa bermain di rumahnya itu.

Diketahui Yunita Sari memiliki usaha rental PS yang biasa dijadikan tempat bermain banyak anak lelaki.

Namun tidak semua anak melakukan pencabulan pada Yunita, jika berdasarkan keterangannya.

Baca juga: Geram soal Pencabulan Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Madrasah, Joko Sutopo Kirim Tim Khusus

Alendra, kuasa hukum Yunita mengatakan bahwa kliennya memberikan keterangan dan pembelaan dalam persidangan kali ini.

Yunita tetap menyatakan bahwa dirinya diperkosa oleh delapan anak, bukan bertindak sebagai pelaku.

"Ia diperkosa anak-anak dan juga sudah membuat laporan ke Polresta Jambi," kata Alendra.

Kuasa hukum Yunita juga menyoroti adanya perbedaan pengakuan dari 17 anak yang diperiksa sebagai korban.

Baca juga: Ayah dan Anak Kepincut Bocah SD, Lakukan Pencabulan saat Didatangi Korban ke Rumah

Halaman
12