BREAKING NEWS

BREAKING NEWS Polisi Ungkap Pencabulan di Bawah Umur dalam Hutan, Dicabuli Dua Kali saat Sembunyi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan

TRIBUNWOW.COM - Kepolisian dari Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku adalah NY (37) warga Dusun Sapangkur Besar Desa Sabuntan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep Madura.

NY berhasil diamankan Polsek setempat karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Pengakuan Ibu di Cipayung Diminta Sabar saat Desak Polisi Usut Kasus Pencabulan Anaknya: Kayak Marah

Kasis Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan, bahwa tersangka NY diamankan pada tanggal 4 Agustus 2023.

"NY diamankan di sebuah hutan, tepatnya di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntun Kecamatan Sapeken,"  ungkap Akp Widiarti S pada Minggu (6/8/2023).

Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini mengungkapkan, bahwa kejadiannya berawal Bunga (Bukan Nama Sebenarnya) umur 12 tahun 11 bulan dilaporkan hilang oleh orang tuanya (AR).

Kemudian lanjutnya, diketahui Bunga kabur dibawa oleh terlapor NY.

Baca juga: Geram soal Pencabulan Oknum Kepala Sekolah dan Guru di Madrasah, Joko Sutopo Kirim Tim Khusus

Sehingga pelapor AR (Paman Korban) bersama keluarga dan warga melakukan pencarian.

"Kemudian pada hari Jum'at tanggal 04 Agustus 2023 sekira Pukul 09.00 wib korban Bunga dan Terlapor NY ditemukan keberadaannya sedang bersembunyi di sebuah hutan di Dusun Cermen Kampung Sasampan Desa Sabuntan," terangnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Polsek Sapeken Polres Sumenep bergerak cepat dengan mengunakan kapal kayu menuju Desa Sabuntan untuk mengamankan NY dan dibawa ke Polsek Sapekan.

"Dari hasil Interogasi Petugas, Terlapor membawa Kabur Korban yang masih di bawah umur dikarenakan telah menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap AKP Widiarti S.

Untuk mempertanggung jawabkan  perbuatannya, NY dijerat dengan pasal 81  dan pasal 82  UU nomor 17 tahun 2016 atas perubahan UU RI  No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul "Bawa Lari Gadis ke Hutan Pria di Sumenep Dicokok Polisi, Digagahi Dua Kali, Sempat Dikira Hilang."