Polisi Tembak Polisi

Nasib Polisi yang Terseret Kasus Ferdy Sambo Dimutasi dan Sudah Dapat Jabatan Lagi, Bharada E?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

TRIBUNWOW.COM - Kasus eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyeret banyak aparat hingga berujung pada mutasi di Pelayanan Masyarakat (Yanma).

Diketahui, saat itu Ferdy Sambo adalah pembunuh dari ajudanya sendiri, Brigadir J.

Ia lalu memanipulasi kasus hingga sempat menjali persidangan selama berbulan-bulan.

Baca juga: Viral Video Edhy Prabowo yang Hadiri Wisuda Putra Ferdy Sambo, Sosok di Belakangnya Jadi Sorotan

Sebanyak 34 polisi pun ikut terkena dampaknya karena ikut terlibat.

Mereka semua dimutasi pada Agustus 2022 lalu.

Namun, pada Kamis (7/12/2023) Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan surat mutasi baru.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram nomor nomor ST/2750/XII/KEP./2023 tanggal 7 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo tanggal 7 Desember 2023.

Isinya, ada 512 pati hingga pamen polri yang mendapatkan mutasi termasuk di antaranya polisi yang pernah terlibat kasus Ferdy Sambo.

Baca juga: Edhy Prabowo Bebas Bersyarat dari Hukuman 5 Tahun Penjara, Beri Arahan Khusus ke Anak Ferdy Sambo

Dikutip dari Kompas.com, termasuk di antaranya Kombes Pol Budhi Herdi yang merupakan Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan.

Budhi Herdi merupakan polisi yang mengetahui kejadian rekayasa Ferdy Sambo.

Selain itu, ia juga orang yang membacakan rilis atas kematian Brigadir J versi rekayasa Ferdy Sambo.

Kini, berdasarkan mutasi, Budhi Herdi kembali mendapatkan jabatan Kepala Bagian Pelayanan Hak (Kabagyanhak) Biro Perawatan Personel (Rowatpers) SSDM Polri.

“Kombes Pol Budhi Herdi Susianto Pamen (Perwira Menengah) Yanma Polri diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabagyanhak Rowatpers SSDM Polri,” tulis surat telegram poin 201.

Baca juga: Pengacara Korban Oknum TNI, Hotman Paris Samakan Kasus Pembunuhan Imam Masykur dengan Ferdy Sambo

Lalu ada pula Kombes Murbani Budi Pitono yang dulu menjabat sebagai Kabag Renmin Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).

Ia dijatuhi sanksi administratif yakni mutasi bersifat demosi selama 1 tahun semenjak dimutasikan ke Yanma Polri.

Lalu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menerbitkan mutasi untuknya mengisi jabatan Irbidjemensdm II Itwil III Itwasum Polri.

Selain itu ada pula Kombes Susanto, Kombes Denny Setia Nugraha, hingga AKBP Handik Zusen.

Mantan Kepala Bagian Penegakan Hukum (Kabag Gakkum) Provost Divisi Propam Polri, Susanto Haris, menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang obstruction of justice kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Susanto Haris meluapkan kemarahan dan kekecewaan terhadap Ferdy Sambo. (Tangkapan Layar YouTube KOMPASTV)

Lalu bagaimana nasib sang justice collabolator Bharada Richard Eliezer?

Diketahui, Bharada E divonis penjara 1 tahun dan 6 enam bulan oleh pengadilan.

Pada Agustus 2023 lalu, Bharada Richard Eliezer telah bebas bersyarat.

Setelahnya mantan ajudan Ferdy Sambo itu menjalani program cuti bersyarat hingga Januari 2024 mendatang.

Namun, kini statusnya bukan lagi narapidana melainkan klien permasyarakatan.

Baca juga: Mama Muda Terdakwa Pencabulan 17 Anak Ngaku Dirinya Korban, Ahli di Kasus Sambo sampai Didatangkan

Polisi berpangkat Bhayangkara dua itu diberikan cuti bersyarat berdasarkan Pasal 114 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pamasyarakatan selama 6 bulan.

Dalam sebuah wawancara di Kompas TV, Bharada E mengaku masih ingin tetap berkarier di kepolisian.

"Saya bisa kembali bertugas menjadi anggota Polri," kata Bharada e pada Agustus 2023 lalu.

"Ketika saya diterima kembali saya sangat bersyukur masih memberi kesempatan untuk memperbaiki diri," tambahnya. (TribunWow.com/ Tiffany Marantika)