Total keseluruhan tenaga kerja industri SKT di tempatnya bekerja berjumlah 200 karyawan.
Di mana, terbagi menjadi dua yakni 150 tenaga kerja di bagian produksi.
Sedangkan 50 lainnya bertugas di bagian selain produksi seperti satpam maupun staf lainnya.
"Total pegawai di perusahaan ada 200 karyawan, 150 produksi, 50 lainnya," ujarnya.
Sementara itu, untuk rentang usia tenaga kerja industri SKT di lingkungannya, Lalang menjelaskan rata-rata pekerja masih berstatus lajang atau belum menikah.
"Rentang usia para pekerja masih lajang, atau belum menikah," lanjut Lalang.
Lalu, bagaimana dengan jaminan kesejahteraan yang diberikan industri SKT untuk para tenaga kerjanya?
Jaminan Kesejahteraan Tenaga Kerja SKT
Waljid menjelaskan, untuk jaminan kesejahteraan para pekerja, dasar yang digunakan pelaku industri atau pemilik perusahaan yakni UUD Ketenagakerjaan.
Pria yang dalam kesehariannya bekerja sebagai Research and Development (RnD) di sebuah perusahaan SKT itu menyebutkan tentang hak-hak kesejahteraan para tenaga kerja yang harus didapatkan.
Hak-hak yang dimaksud yakni hari cuti, Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga upah lembur.
Di mana, dalam keterlaksanaannya, kesejahteraan tenaga kerja SKT juga turut dilindungi dan dibela oleh Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM- SPSI) DIY.
Bukan hanya melakukan tugas melindungi serta membela, FSPRTMM- SPSI juga turut mengupayakan peningkatan kesejahteraan para tenaga kerja SKT.
Mengingat, melindungi, membela dan meningkatkan merupakan tiga tugas pokok fungsi FSPRTMM- SPSI.
"Secara umum, federasi serikat pekerja ini kan dibentuk, tugas pokok fungsinya secara umum itu kan ada tiga, melindungi, membela dan meningkatkan kesejahteraan anggota," terangnya.