TRIBUNWOW.COM - Tak ada yang menyangka, dari selinting tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT), tersimpan banyak asa besar bagi masa depan pekerja, petani dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ya, mungkin terlihat hanya selinting tembakau SKT yang nantinya bakal dijadikan rokok saja.
Namun siapa sangka, selinting tembakau SKT itu ternyata mampu memutarkan roda besar perekonomian masyarakat.
Bak aliran dari hulu ke hilir, mulai dari para petani tembakau, tenaga kerja, hingga para pelaku UMKM banyak yang menggantungkan asa dari selinting tembakau SKT.
Layaknya sebuah roda, perputarannya akan terus terasa jika kesejahteraan satu sama lain bisa terus dirasakan dan ditegakkan.
Lantas, bagaimana kontribusi industri SKT dalam menyerap tenaga kerja?
Kontribusi SKT terhadap Serapan Tenaga Kerja
Total, ada 5.200 masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya yang menggantungkan asa menjadi tenaga kerja di industri SKT.
Angka itu menandakan bahwa Industri Hasil Tembakau (IHT) selalu jadi primadona bagi masyarakat.
Terkhusus, para masyarakat yang kesulitan dalam mencari pekerjaan karena terhambat oleh tingkat kelulusan strata sekolah yang terbilang rendah.
Data itu disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPRTMM - SPSI) DIY, Waljid Budi, Rabu (29/11/2023) kepada TribunWow.com.
Menurut Waljid, adanya industri SKT dapat menjadi mata pencaharian utama masyarakat sekitar lingkungan perusahaan maupun beberapa yang dari luar daerah.
"Ya, masih di dominasi warga lokal, karena perusahaan itu memang lebih memprioritaskan warga sekitar perusahaan, jadi mereka lebih prioritynya disitu serapannya, total saat ini ada 5.200 pekerja SKT yang ada di DIY," jelas Waljid.
Selain itu, teman-teman para penyandang disabilitas juga diberikan tempat serta kesempatan kerja yang sama dengan masyarakat pada umumnya di industri SKT.
Hal itu dapat dibuktikan dari 5.200 anggota FSPRTMM- SPSI di Yogyakarta, 1-2 persen merupakan tenaga kerja penyandang disabilitas.