TRIBUNWOW.COM - Sejumlah wilayah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Di Jawa Tengah (Jateng), UMP 2024 naik sebesar Rp 78.778 atau 4,02 persen dari tahun 2023.
Angka ini lebih besar ketimbang UMP 2024 Jawa Barat yang naik 3,57 persen dari tahun lalu atau Rp 70.824.
Baca juga: DAFTAR UMP 2024 di 7 Provinsi, Maluku Utara Naik Rp 221 Ribu, Aceh Rp 47 Ribu, Cek Wilayahmu!
UMP di Jawa Tengah 2024 menjadi 2.036.947, dan akan berlaku pada bulan Januari 2024.
Pengumuman kenaikan UMP Jateng 2024 oleh Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana ini digelar di Gedung Fradhiuka Kompleks Kantor Gubernur Jateng pada Selasa (21/11/2023), hari ini.
"Presentase kenaikan 4,02 persen. UMP 2024 berarti menjadi 2.036.947," kata Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Aziz saat dikonfirmasi TribunJateng.com.
Daftar lengkap UMP Jateng 2024 diserahkan kepada Diskominfo Jateng untuk dirilis.
"Baru di Kominfo mau dirilis ini. Baru proses rilisnya udah dimasukkan ke sana mau dimasukkan ke web Kominfo," tambahnya.
Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jateng akan diumumkan pada 30 November 2023.
Sebelumnya, buruh mengusulkan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen dan para pengusaha rekomendasikan 3-4 persen.
Keduanya memiliki alasan masing-masing, namun keputusan kenaikan UMP 2024 ini berada di pemerintah daerah Jateng yang mengacu pada formula perhitunganĀ Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Perhitungan UMP 2024 pada PP Nomor 51 Tahun 2023
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.