Namun menurut Leni, Yoris tidak terima jika Danu dihukum ringan.
"Tapi tidak setuju kalau hukuman dikurangin terlalu banyak," jelasnya.
Sebab menurut Leni, Danu sudah dua tahun menutupi dan menyembunyikan fakta ini dari Yoris dan kepolisian.
"Kemana aja 2 tahun ini dan kenapa begitu teganya melakukan itu padahal sama Yoris juga sering ngobrol. Kenapa waktu itu gak cerita lebih awal mungkin bisa dicegah pembunuhan ini," pungkasnya.
Baca juga: Alasan Kasus Subang Tak Kunjung Terungkap, Polisi Ungkap Kesulitan yang Dihadapi, Janji Kupas Tuntas
Hasil Pra Rekontruksi Kasus Pembunuhan Subang
Pra rekontruksi kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dilakukan pada Kamis (2/11/2023).
Terdapat beberapa adegan yang diperagakan dalam pra rekontruksi yang dilakukan di dua lokasi, yakni total 95 adegan.
Untuk lokasi pra rekontruksi digelar di tempat pedagang pecel di depan Masjid Raya Jalan Cagak dan di rumah korban yang berada di Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak.
Dari pra rekonstruksi terungkap peran para tersangka yakni Danu, Yosep, Mimin, Arighi, dan Abi.
Dilansir TribunJabar.id, dalam adegan pra rekonstruksi ke-70 dan 85, Danu dan kedua anak Mimin, Arighi dan Abi, terlihat menggotong jasad Tuti Suhartini (55) dari kamar mandi menuju bagasi mobil Alphard.
Sementara Yosep terlihat membopong jasad putrinya, Amalia Mustika Ratu (23), lewat pintu depan untuk dimasukkan ke dalam bagasi mobil Alphard.
Sebelum jasad keduanya dimasukkan ke bagasi, AA terlebih dulu memarkirkan mobil Alphard.
Diketahui sebelum pembunuhan terjadi, mobil Alphard itu terparkir membelakangi jalan raya.
Kemudian, AA memarkirkan mobil itu dengan posisi mengarah ke jalan raya.
Pada adegan selanjutnya, Danu tampak sibuk membawa ember berisi air untuk membersihkan bercak darah dan kaki para tersangka di lantai depan hingga ke dalam.