Pembunuhan di Subang

Praperadilan Mimin Cs Ditolak, Kuasa Hukum Yosef Siapkan Strategi Ini di Persidangan Kasus Subang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Yosef, Rohman Hidayat dan timnya di Satreskrim Polres Subang, Kamis (21/10/2021) malam. R

TRIBUNWOW.COM - Kuasa hukum tersangka Kasus Subang Mimin Cs yakni Rohman Hidayat mengaku telah menyiapkan strategi baru seusai praperadilan 3 kliennya ditolak hakim.

Dikutip dari Tribun Jabar, Rohman Hidayat mengaku tidak mempermasalahkan mengenai keputusan hakim yang menolak praperadilan 3 kliennya.

Sebab, ia meyakini perkara kasus Subang tersebut bersifat subjektif.

Baca juga: Update Kasus Subang, Kuasa Hukum Yosep Sebut Danu Ganti Nama Pelaku yang Sesungguhnya, Ini Alasannya

Ia mengaku menganggap praperadilan tersebut sebagai bonus pihak kliennya untuk tetap berusaha membela diri.

"Masalah praperadilan ini bonus, dari awal sejak penyidikan perkara ini subjektif memojokkan klien kami yang nyaris tidak punya ruang membela diri," ujar Rohman Hidayat, kuasa hukum Mimin Cs dan tersangka Yosef, Rabu (20/12/2023).

Setelah praperadilan tersebut, pihaknya mengaku sudah siap menempuh tahap selanjutnya yaitu pengadilan.

Hal itu lantaran diakuinya dirinya sudah memiliki strategi baru untuk persidangan kasus Subang nantinya.

Baca juga: Polda Jabar Ungkap Cerita di Balik Danu yang Serahkan Diri dalam Kasus Subang, Tak Langsung Percaya

Adapun strategi barunya itu yaitu pihaknya mengklaim memiliki amunisi dari alat bukti yang ditunjukkan Polda Jabar di praperadilan.

"Berkas yang kita peroleh itu justru adalah amunisi buat kita untuk bersidang di kasus Subang," ungkap Rohman Hidayat.

Rohman Hidayat mengaku tujuan pihaknya mengajukan praperadilan karena juga untuk mengetahui bukti-bukti apa saja yang dimiliki Polda Jabar.

"Mengajukan praperadilan bukan semata menguji penetapan tersangka, tapi saya dapat bukti akurat 1 sampai T95 bahkan visumnya.”

"Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada tapi apakah berkesesuaian dengan fakta tanggal 17 Agustus itu belum kita diuji, karena kita baru menguji formalitasnya saja,“ paparnya.

Baginya, dua alat bukti untuk menjerat 3 kliennya Mimin Cs baru formalitas dan subjektivitas.

Karena menurutnya substansi dua alat bukti menjerat 3 kliennya baru bisa diuji di persidangan.

Lebih lanjut, Rohman Hidayat mengaku setelah praperadilan itu pihaknya bersiasat mengetahui 95 bukti yang selama ini tidak terakses oleh pihaknya.

Halaman
123