TRIBUNWOW.COM - Kasus penganiayaan berujung kematian yang dilakukan anak anggota DPR Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31), hingga kini masih bergulir.
Keluarga korban Dini Sera Afrianti (29) dengan tegas menyatakan menutup pintu damai terhadap keluarga GRT.
Diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh kekasihnya, Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: GRT Ditetapkan sebagai Tersangka Penganiayaan DSA di Surabaya, Akui Sempat Beri Napas Buatan
Setelah Ronald Tannur ditetapkan tersangka, kini ada pihak ketiga yang berupaya berkomunikasi dengan keluarga Dini.
Pihak itu menyampaikan ada keinginan damai dari pihak pelaku.
Kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Himaura, mengungkapkan, pihaknya mengklarifikasi dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba memengaruhi keluarga untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka.
"Dalam video ini saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang saat ini sedang berjalan," ujar Dimas saat berada di rumah keluarga korban di Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Rabu (11/10/2023).
"Artinya jika ingin memberikan santunan atau tali asih, maka berikanlah tali asih itu tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya," tutur Dimas.
Dimas menyebut, sebagai seorang bermoral, pejabat publik, keluarga yang bermartabat dan memiliki cukup banyak materi, seharusnya memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab
"Tidak melakukan tindakan di luar proses hukum, menyuruh orang untuk datang ke sini, meminta rekening keluarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu," ucap Dimas.
Dia mengatakan, langkah itu sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tim kuasa hukum akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. Bila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Terkait anaknya almarhumah Dini yang masih kecil, pihak pengacara pun akan menjamin masa depan pendidikannya.
Baca juga: Deretan Penganiayaan Tersangka Ronald Tannur Anak DPR RI ke DSA: Dilindas Mobil hingga Dipukul Botol
"Untuk adik D (anak Dini) setiap bulannya maka tim kuasa hukum yang akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya. Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin tetap bisa bersekolah," ungkap Dimas.
Sebagai kuasa hukum, pihaknya pun memastikan, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat-beratnya dengan pasal 338 KUHP.