"Keluarga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian, apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara," kata Dimas.
Untuk diketahui, Ronald merupakan anak anggota DPR RI yang bernama Edward Tannur.
Polisi telah menetapkan Ronald sebagai tersangka dalam kasus hilangnya nyawa Dini. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Keluarga Dini Wanita Sukabumi Tegaskan Tak Ada Jalan Damai untuk Anak Anggota DPR RI