Diketahui, hukuman ini diberikan Panji Gumilang terkait kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Panji Gumilang dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 266 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang vonis yang berjalan pada 2012, Panji Gumilang divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat.
Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya 2 tahun 6 bulan kurungan.
Panji Gumilang kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Baca juga: Seusai Diperiksa Bareskrim Polri soal Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Ucap Shalom Aleichem
Sementara itu, saat ditanya terkait kesiapan jika dalam kasus dugaan penistaan agama ini ia kembali ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang enggan menjawab.
"Belum sampai ke sana (status tersangka), jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," kata dia.
Oleh awak media, Panji Gumilang juga sempat ditanya soal isu bekingan Istana yang viral.
Terkait hal ini, Panji Gumilang mengaku tidak ada.
"Sudah, sudah dijawab semua di dalam (di Bareskrim, soal isu bekingan istana)," ujarnya.
"Tidak ada (bekingan dari Istana)."
"Sudah jangan nyebut-nyebut yang tidak ada hubungan apa-apa," lanjutnya.
"Sudah tidak ada apa-apa lagi semua sudah dijawab."
"Saya sudah memberi jawaban kepada Bareskrim," sambungnya.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews, Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.