TRIBUNWOW.COM - Sekira 10 jam Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang diperiksa oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama.
Setelah keluar sekira pukul 23.30 WIB, Panji Gumilang kembali mengucapkan salam kaum Yahudi yang sempat membuatnya viral yakni Shalom Aleichem.
Dikutip TribunWow dari TribunJabar, Panji Gumilang tampak dikawal oleh sejumlah orang saat keluar dari Bareskrim Polri.
Baca juga: Teka-teki 2 Parpol Diduga Terkoneksi dengan Panji Gumilang, Curi Jutaan Suara dari Al Zaytun
"Assalamualaikum, Shalom Alaehem," ucap Panji mengawal pembicaraannya di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).
Panji mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup.
"Pertanyaan yang disampaikan kepada saya lebih dari pada 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik mudah mudahan semua berjalan dengan lancar," jelasnya.
Untuk informasi, ponpes yang terletak di Indramayu, Jawa Barat ini mendapat sorotan publik seiring pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang yang membuat resah dan gaduh masyarakat.
Menko Polhukam, Mahfud MD menemukan tiga masalah dalam polemik Pondok Pesantren Al Zaytun yang menjadi perhatian publik belakangan ini.
Hal ini setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil melaporkan perkembangan investigasi tim lapangan ke kepada Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6/2023).
"Semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenkopolhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil (Ridwan Kamil) di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan masalah pertama adalah terdapat dugaan unsur pidana terhadap perorangan dalam polemik ponpes tersebut.
Namun, dia tidak menyebutkan secara rinci terkait unsur pidana apa yang terdapat dalam kasus itu
"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri," ungkapnya.
Nantinya, kata Mahfud, dugaan unsur pidana ini akan ditindaklanjuti oleh Polri termasuk pasal apa yang akan dijerat di dalam kasus tersebut.
Masalah kedua, kata Mahfud, adalah masalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun.