Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Pernyataan Panji Gumilang setelah Diperiksa Polisi, Akui Pernah Dipenjara hingga Jawab soal Bekingan

Editor: Lailatun Niqmah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panji Gumilang selesai diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam. Pimpinan Ponpes A Zaytun mengaku telah menjawab kurang lebih 30 pertanyaan penyidik dengan baik dan cukup.

Polisi pun akan segera melakukan gelar perkara.

"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (3/7/2023).

Pihak kepolisian kini mengaku akan melengkapi alat bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.

"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," kata Djuhandhani.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Berita terkait Panji Gumilang