TRIBUNWOW.COM - TR, wanita asal Samarinda Utara, Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah memberi air putih bercampur narkoba pada anak tiga tahun berinisial N.
Akibatnya, anak bernasib malang itu dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
Dilansir TribunWow.com, TR merupakan tetangga ibu korban bernama Meli.
Diketahui, balita berusia tiga tahun berinisial N telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Baca juga: Bermula dari Minum Air Sabu, Ini 6 Fakta Bayi di Samarinda Positif Narkoba, Sempat Dikira Kesurupan
Baca juga: Balita Positif Narkoba setelah Diberi Minum Air oleh Tetangga, Semalam Tak Tidur dan Hiperaktif
Setelah meminum air putih dari rumah tersangka, korban menjadi tak mau tidur dan makan selama dua hari.
Selain itu korban juga terus mengoceh sendiri, merobek-robek tisu, dan hiperaktif sepanjang hari.
Korban kemudian dirawat di rumah sakit dan sempat tidur selama tiga jam.
Tapi setelah bangun tidur, korban kembali hiperaktif lagi.
Ibu korban, Meli mengatakan saat ini anaknya sudah bisa makan, minum dan tidur.
Namun emosi anaknya menjadi tidak terkontrol setelah meminum air putih bercampur narkoba.
Selama menjalani perawatan korban sempat demam.
"Kekhawatirannya karena efek jangka panjangnya, masih kecil banget udah ngerasain hal seperti itu untuk ke depannya semoga dapat jalan keluar kondisi anak saya sekarang ini untuk pemulihan dan penyembuhannya."
"Anak lebih baik di dalam rumah aja, jaman sekarang itu susah mempercayai orang walaupun orang itu kita kenal baik," bebernya, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas, Sudah Beroperasi sejak 2009
Meli mengasuh anaknya seorang diri karena sudah berpisah dengan sang suami.
Ia merupakan warga Balikpapan yang merantau ke Samarinda untuk bekerja.