TRIBUNWOW.COM - Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) menemukan kasus balita yang positif narkoba jenis sabu di Samarinda, Kalimantan Timur.
Balita tersebut awalnya meminum air mineral di rumah tetangganya yang diduga mengandung narkoba.
Kuasa hukum TRC PPA Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan, setelah meminum air itu, pada malam harinya, balita tersebut melakukan hal-hal yang tak lazim.
Baca juga: Brankas Narkoba di UNM Makassar Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas, Sudah Beroperasi sejak 2009
"Reaksi anak malamnya dia tidak tidur, hiperaktif, ngoceh terus, keluar keringat sejagung-jagung, dan dia mengambili barang-barang di sekitarnya kayak bersih-bersih dan sebagainya," ujarnya, Minggu (11/6/2023), dikutip dari Kompas TV.
Sebelum insiden tersebut, ibu korban mulanya dihubungi oleh sang tetangga untuk mencabut ubannya.
Ia kemudian datang bersama anaknya yang berusia balita.
Berselang beberapa saat, bocah tersebut merasa haus.
"Nah karena si ibu ini bertamu ke rumah tetangga, jadi ndak bisa dong pulang untuk mengambil air minum. Mintalah sama tetangga pemilik rumah. 'Ada air minum, nanti bude ambilkan'. Bude itu tetangga tadi," ucap Dyah.
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Bunker Narkoba di UNM Makassar, Brankas Ditanam lalu Diteralis di Kampus
Positif Narkoba
Keesokan harinya, ibu korban sempat bertanya kepada tetangganya tersebut.
"Air apa yang kamu kasih ke anak saya?" ucap Dyah menirukan perkataan ibu korban.
Tetangga itu mengaku bahwa air mineral tersebut diambil dari warung.
Ibu korban kemudian mengonfirmasi ke pemilik warung.
Baca juga: HEBOH Penemuan Bunker Narkoba di Kampus Ternama Makassar, 3 Kg Barang Haram Sudah Beredar
Pemilik warung menyebutkan bahwa tidak ada air yang dibawa oleh tetangga itu dari warungnya.
"Di warung tersebut menjual merek B, dan air yang diberikan ke anaknya itu merek A," ungkapnya.