TRIBUNWOW.COM - Ipda MKS, perwira pratama Polri yang terlibat kasus persetubuhan anak di bawah umur R (16) di Parigi Moutung, Sulawesi Tengan (Sulteng) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ipda MKS dan 10 pria lainnya terlibat kasus persetubuhan tersebut hingga mengakibatkan rahim R harus diangkat.
Dilansir TribunWow.com, Ipda MKS mengenal R saat korban meminta bantuan untuk mencari ponselnya yang hilang.
Namun, Ipda MKS justru merudapaksa R.
Baca juga: Kecam Kapolda Sulteng, Para Pakar Bantah Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun sebagai Persetubuhan
Menurut informasi yang diperoleh TribunPalu.com, Ipda MKS merudapaksa R dalam keadaan mabuk.
Sebelumnya, Polda Sulteng telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus rudapaksa anak di bawah umur.
Ke-10 tersangka itu berasal dari profesi yang berbeda, seperti seorang guru SD dan kepala desa.
Tujuh dari 10 tersangka telah berhasil diamankan, yaitu HR (kepala desa), ARH alias AF (guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (mahasiswa, dan K alias DD.
Sementara, tiga lainnya masih buron.
Dua Buron Berhasil Ditangkap
Dua dari tiga tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Parigi Moutong berhasil diamankan.
Mereka adalah AS (46) dan AA (27).
Irjen Agus Nugroho mengatakan kedua tersangka diamankan di dua tempat yang berbeda.
AS ditangkap di Kalimantan Utara, sedangkan AA di Kalimantan Timur.
Keduanya diketahui tercatat sebagai warga Parigi Moutong.