Hal ini berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA).
Bukan tidak mungkin remaja berusia 16 tahun itu merupakan korban eksploitasi seksual anak.
Baca juga: Gadis Bawah Umur di Sulteng Dirudapaksa 11 Orang, di Antaranya Oknum Kades, Guru hingga Aparat
Sebab diketahui, korban mulai bekerja di rumah makan sekretariat pemuda adat di Desa Sausu, Taliabo, pada April 2022.
Korban tidak mengetahui bahwa di rumah makan tersebut ada pelayan perempuan yang membuka layanan prostitusi.
Di sisi lain, korban tinggal sendiri karena kedua orangtuanya bercerai.
Ia sangat butuh pekerjaan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kondisi korban sangat rentan dieksploitasi pihak tak bertanggungjawab.
Adapun mengacu pada UU PA, pelaku dapat dituntut hukuman 5 tahun sampai 15 tahun.
Jika pelakunya orang terdekat korban seperti guru, hukumannya dapat diperberat sepertiga.
Apalagi, ada unsur bujuk rayu atau iming-iming dijanjikan sesuatu.
"Semua kekerasan seksual terhadap anak enggak ada dalih suka sama suka. Itu ketentuan dalam perundangan. Modusnya bujuk rayu, iming-iming atau ancaman," beber Retno.
Utamakan empati Kritik lainnya datang dari Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Mereka meminta polisi mengutamakan empati dalam menyidik kasus itu.
Ia pun menyayangkan narasi polisi yang menyebut bahwa kasus yang melibatkan kanan anak adalah persetubuhan di bawah umur.
Hal ini, seolah-olah mereduksi kejahatan para pelaku.