Sebagai aparat penegak hukum, polisi seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.
Dengan begitu, polisi akan memiliki banyak perspektif saat memeriksa kasus yang sama dengan kasus-kasus ini.
"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar saat dimintai konfirmasi, Jumat (2/6/2023).
Fickar menekankan kasus yang melibatkan anak di bawah umur tetap kasus pemerkosaan.
Pasalnya di sini terjadi pola relasi yang tidak seimbang antara korban dengan pelaku.
Tidak mungkin tidak ada paksaan kepada korban.
Meski bukan dalam bentuk fisik, bisa jadi paksaan yang diberikan menyerang psikis.
Korban yang merupakan anak di bawah umur dan tanpa dampingan orang tua, belum dewasa dan belum mampu mengukur untung rugi atas apa yang dikerjakan.
"Jika sang wanita belum dewasa, maka apapun alasannya, itu pemaksaan atau perkosaan. Karena pola relasi yang tidak seimbang tadi," imbuh Fickar.
Tak ada unsur suka sama suka
Pemerhati Anak dan Pendidikan, Retno Listyarti, turut menyatakan ketidaksetujuannya.
Sama dengan Fickar, ia menilai kasus persetubuhan dengan korban anak merupakan kasus pemerkosaan.
Meskipun, ada iming-iming yang dijanjikan pelaku kepada korban.
Ia bahkan menyatakan, tidak ada konsep suka sama suka dalam kasus persetubuhan dengan korban anak, sehingga kasus ini memenuhi unsur tindak pidana.
Alih-alih persetubuhan di bawah umur, Ia lebih setuju kasus ini disebut kejahatan seksual terhadap anak alih-alih persetubuhan di bawah umur.