TRIBUNWOW.COM - Nasib malang menimpa seorang gadis berinisial RI (16) yang menjadi korban asusila oleh 11 orang terduga pelaku.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) hingga saat ini telah menetapkan 10 orang pelaku dan masih melakukan penyelidikan.
Mirisnya, di antara terduga pelaku tersebut ada yang menjabat sebagai Kepala Desa, Guru hingga oknum aparat.
Baca juga: DENDAM pada Istri, Ayah di Medan Cekoki Sabu-sabu lalu Rudapaksa Anak Selama 3 Tahun: Saya Khilaf
Hal itu diungkapkan Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat konferensi pers di Mapolres Parimo, Sulawesi Tengah, Jumat (26/5/2023).
Adanya ketambahan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Parimo beberapa waktu lalu.
"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.
Baca juga: Anak Laki-laki di Pekanbaru Jadi Korban Rudapaksa Sejenis 4 Pria Dewasa, Pelaku Beraksi Bersama-sama
Di sisi lain, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.
"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon whatsapp, Sabtu (27/5/2023).
Kata Jan, untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dikihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.
"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali," tuturnya.
Dia menambahkan, untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.
"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," katanya.
Perlu diketahui, adapun 10 orang itu adalah total yang tersangka yang nantinya akan dilakukan pemanggilan penyidik maupun yang sudah ditahan di Polres Parimo.
Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.
Kemudian, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.
Baca juga: Berbulan-bulan Nunggak Utang, Nasabah Koperasi Dikirimi Konten Asusila oleh Debt Collector